JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso (MJS) pada Selasa, 15 Desember 2020. Matheus diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Matheus didalami pengakuannya ihwal uang Rp14,5 miliar yang disita KPK saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 5 Desember 2020, lalu. Uang Rp14,5 miliar yang telah disita itu diduga kuat merupakan suap terkait pengadaan paket bansos Covid-19.
"Penyidik KPK memeriksa tersangka MJS di Gedung Merah Putih KPK. Pemeriksaan terkait dengan penyitaan sejumlah bukti yang ditemukan pada saat kegiatan tangkap tangan KPK diantaranya adalah uang dengan jumlah total sekitar Rp 14,5 M," beber Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (16/12/2020)
Baca juga: KPK Dalami Uang Rp14,5 Miliar yang Ditemukan saat OTT Kemensos
Lebih lanjut, Ali memastikan uang sebesar Rp14,5 miliar yang diamankan dalam OTT pada 5 Desember 2020, lalu, telah dilakukan penyitaan. Penyidik, kata Ali, telah mengantongi izin dari Dewan Pengawas (Dewas) untuk melakukan penyitaan terhadap barang bukti itu.
"Penyitaan tersebut tentu telah mendapat ijin dari dewas KPK dan selanjutnya bukti uang dimaksud akan menjadi barang bukti dalam perkara ini," pungkasnya.
Baca juga: Mensos Sebut Anggarkan Rp134 Triliun untuk Penanganan Sosial Selama Pandemi
Sebelumnya, penyidik sempat mengamankan uang sebesar Rp14,5 miliar saat OTT pada 5 Desember 2020. Uang itu diamankan bersamaan dengan penangkapan terhadap dua tersangka penyuap Menteri Sosial (Mensos) yakni, Ardian IM (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).
Uang itu diduga akan diberikan kepada anak buah Mensos, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adhi Wibowo (AW). Ardian IM dan Harry Sidabuke telah menyiapkan uang dugaan suap sebesar Rp14,5 miliar di sebuah apartemen daerah Jakarta dan Bandung sebelum ditangkap KPK. Uang Rp14,5 miliar tersebut disimpan di dalam tujuh koper, tiga ransel, serta amplop kecil.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan bansos berupa paket sembako untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.