JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan staf khusus (stafsus) Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif Edhy Prabowo, Andreau Pribadi Misata (APM). Selain Andreau, KPK juga memperpanjang masa tahanan seorang pihak swasta Amiril Mukminin (AM).
Andreau dan Amiril merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster. Keduanya diperpanjang masa penahanannya selama 40 hari kedepan terhitung sejak 16 Desember 2020 hingga 24 Januari 2021.
"Hari ini, dilakukan perpanjangan penahanan terhadap dua orang tersangka yaitu APM dan AM masing-masing selama 40 hari dimulai tanggal 16 Desember 2020 sampai 24 Januari 2021," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (15/12/2020).
Ditambahkan Ali, masing-masing tersangka selanjutnya akan dilakukan penahanan di Rutan cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK. Keduanya diperpanjang masa tahanannya karena berkas penyidikan keduanya belum lengkap.
"Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik saat ini masih dalam proses melengkapi berkas perkara para tersangka tersebut," pungkasnya.
Baca juga: KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Suap Edhy Prabowo untuk Pihak Lain
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster. Ketujuh tersangka itu yakni, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP); Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misata (APM).
Kemudian, Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih (AF); dan pihak swasta Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).