JAKARTA- Penetapan tersangka dan penahanan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab oleh Polda Metro Jaya dinilai tak berdasar. Hal inilah yang membuat kuasa hukum mengajukan praperadilan semua proses hukum yang dilakukan oleh penyidik kepolisian.
(Baca juga: Penembakan 6 Laskar FPI, Bareskrim Akan Minta Barang Bukti dari Komnas HAM)
"Ini adalah hak kita mengajukan praperadilan. Kita akan gugat penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan. Semua kita gugat," kata kuasa hukum FPI, Azis Yanuar saat dihubungi MNC Media , Selasa (15/12/2020).
Pengajuan praperadilan rencananya akan dilakukan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sejumlah berkas dipersiapkan oleh tim kuasa hukum.
(Baca juga: Sambangi Polda Jabar, Ade Yasin Diperiksa soal Kerumunan Massa Rizieq di Megamendung)
Dia menyebut sejumlah berkas tengah dipersiapkan untuk mengajukan praperadilan. Berkas tersebut salah satunya surat penetapan tersangka terhadap Habib Rizieq Shihab.
"Berkas yang akan dibawa surat penetapan tersangka, penahanan dan penangkapan dan lainnya," kata Azis.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab bersama lima orang lain sebagai tersangka.