JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Menteri Kelautan dan Perikanan non-aktif, Edhy Prabowo (EP), pada hari ini. Tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster itu diperpanjang masa tahanannya selama 40 hari kedepan sejak 15 Desember 2020 hingga 23 Januari 2021.
Tak hanya Edhy, KPK juga memperpanjang masa tahanan empat tersangka lainnya. Keempat tersangka yang juga diperpanjang penahanannya yaitu, Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri (SAF); Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih (AF); serta Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).
"Hari ini, 14/12/2020 dilakukan perpanjangan penahanan terhadap lima orang tersangka masing-masing selama 40 hari dimulai tanggal 15 Desember 2020 sampai 23 Januari 2021," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (14/12/2020).
Lebih lanjut, kata Ali, kelima tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster tersebut ditahan di Rutan cabang KPK pada Rutan Gedung Merah Putih KPK. Kelimanya diperpanjang penahanannya karena penyidik masih butuh waktu untuk mengumpulkan bukti tambahan.
"Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara para tersangka tersebut," pungkasnya.
Follow Berita Okezone di Google News