JAKARTA – Tiga tersangka kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan atau protokol kesehatan lantaran terjadinya kerumunan di acara pentolan FPI Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat, rampung menjalani pemeriksaan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Mereka tidak dilakukan penahanan.
Ketiga orang tersangka tersebut adalah Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.
Hal tersebut berbeda dengan nasib yang dialami oleh Habib Rizieq Shihab. Pasalnya, usai menjalani pemeriksaan, Ia langsung ditahan lengkap dengan tangan di borgol dan rompi tahanan.
Sementara, tiga tersangka yang diperiksa malam tadi pasca-diperiksa polisi masih bisa menghirup udara bebas. Atau dengan kata lain tidak dilakukan penahanan atas kasus hukum yang menjeratnya.
Padahal, kuasa hukum pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar sebelumnya menyebut, ketiga tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta, meminta ditahan aparat kepolisian. Alasannya, kata Aziz, agar mereka merasakan kezaliman yang dirasakan Habib Rizieq.
Baca Juga : Rampung Diperiksa, 3 Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan Tak Ditahan
"Iya kami minta ditahan saja mereka. Mereka yang minta. Mereka minta sama-sama Habib Rizieq ditahan juga dikenakan pasal yang sama," kata Aziz saat dikonfirmasi, Minggu (13/12/2020).