JAKARTA – Pihak Kepolisian meminta lima tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan massa di kediaman Habib Rizieq Shihab kawasan Petamburan, Jakarta Pusat untuk menyerahkan diri pada hari ini, Minggu (13/12/2020). Bila tidak menyerahkan diri maka pihak Kepolisian sudah menyiapkan tim guna menangkap seluruh tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya sudah siap melakuka npenangkapan terhadap kelima tersangka.
Kelima tersangka yang diminnta untuk segera menyerahkan diri adalah Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.
Baca Juga: Habib Rizieq Ditahan, Fahri Hamzah: Kau Akan Kuat dan Sabar Melawan Cobaan
“Kalau tidak mau koperatif maka kita akan lakukan penangkapan segera,” katanya.
Dia menjelaskan, penetapan mereka sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dan ditemukan adanya pelanggaran. Selain itu, pihak penyidik juga telah melakukan pemeriksaan berbagai macam saksi mulai dari petinggi Pemerintar Daerah seperti Gubernur, Wakil Gubernur, Kepala Dinas hingga tinggkat RT/RW. “Jadi ditemukan adanya pelanggaran dan dari ini muncul nama-nama tersangka,” tegasnya.