JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab resmi ditahan sebagai tersangka kerumunan saat Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB). Ia akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Kasus kerumunan tersebut terjadi saat orang nomor satu di FPI itu tiba di Indonesia pada Selasa, 10 November 2020 di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. Ratusan ribu orang menyambut kedatangan Habib Rizieq mulai dari Bandara Soetta hingga Petamburan, Jakarta Pusat.
Baca juga: Brigade Jawara 411 Akan Datangi Polda Metro Minta Ditahan Bersama Habib Rizieq
Lalu, Habib Rizieq menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat 13 Desember 2020 lalu. Kegiatan tersebut pun dihadiri oleh ribuan umat Islam tanpa mengindahkan protokol kesehatan, terlihat dari yang muda hingga tua ikut hadir dalam acara tersebut.
Baca juga: Polisi Ultimatum 5 Tersangka Prokes Petamburan, Siapa Saja Mereka?
Dan kerumunan juga terjadi saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putri Habib Rizieq, Najwa Shihab di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dalam kasus tersebut, Pemprov DKI Jakarta telah mendenda Habib Rizieq sebesar Rp50 juta.
Sebelumnya, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab memenuhi janjinya untuk mendatangi Polda Metro Jaya. Ia mengaku datang ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sesuai peraturan perundang-undangan, Sabtu 12 Desember 2020.