TANGERANG - Proses pemungutan suara pada Pemilu 2020 telah selesai dilakukan dan dilanjutkan dengan penghitungan suara. Masyarakat bisa melihat langsung hasil penghitungan sementara lewat E-Rekap yang dapat diakses melalui website resmi KPU. Website ini menampilkan hasil foto formulir Model C Hasil-KWK yang dikirim oleh KPPS melalui Sirekap.
Meskipun menampilkan hasil penghitungan suara, namun Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, agar masyarakat tidak menjadikan E-Rekap sebagai acuan dalam menentukan hasil pemilu. KPU juga sudah melakukan rapat konsultasi menjelang Pemilu bersama Pemerintah dan DPR bahwa E-Rekap tidak dijadikan acuan.
"Sebagaimana hasil rapat konsultasi dengan pemerintah dan DPR SiRekap bukan dijadikan acuan sebagai dasar untuk penetapan hasil resmi," ujar Arief, Rabu (9/12/2020).
Baca juga:Â Â Quick Count Ben-Pilar Unggul di Pilkada Tangsel, Airin : Hormati ProsesÂ
Penetapan hasil pemilu sendiri akan dilakukan dengan cara melihat rekapan manual berita acara yang dilaporkan secara bertahap. Rekapan yang dilakukan petugas TPS akan dibawa ke kecamatan dan kemudian akan dibawa kabupaten atau kota hingga provinsi. Hasil rekapan ini yang nantinya akan menentukan hasil pemilu secara mutlak.
"Penetapan hasil resmi tetap dilakukan melalui rekap berita acara, pembuatan berita acara manual, secara berjenjang. TPS dibawa ke kecamatan direkap, dibawa ke kabupaten direkap kalau Pilgub sampai dibawa ke Provinsi," jelasnya.
Â