JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menjelaskan pertimbangan menolak permohonan pendapat pemakzulan terhadap Bupati Jember, Jawa Timur (Jatim) Faida yang diajukan pimpinan DPRD Kabupaten Jember.
Hakim agung sekaligus Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro menyatakan, benar bahwa majelis hakim agung kasasi yang dipimpin langsung Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN) MA Supandi telah memutus perkara Nomor: 2 P/KHS/2020 tertanggal 8 Desember 2020.
Majelis, ujar Andi, menolak permohonan hak uji pendapat yang diajukan pimpinan DPRD Kabupaten Jember terkait pemakzulan terhadap Bupati Jember Faida. Andi membeberkan, ada dua alasan atau pertimbangan majelis menolak permohonan tersebut.
"Tindakan Bupati yang melanggar ketentuan administrasi sesuai rekomendasi Menteri PAN RB, Menteri Dalam Negeri, Komisi Aparatur Sipil Negara, Gubernur Jawa Timur tersebut telah ditindaklanjuti oleh bupati Jember, sehingga kesalahan yang dibuatnya telah diperbaiki. Dengan demikian usulan pemberhentian Bupati Jember dari DPRD Kabupaten Jember tidak beralasan hukum," tegas Andi melalui pesan singkat via WhatsApp kepada KORAN SINDO, di Jakarta, Selasa (8/12/2020) malam.
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Jember memutuskan memakzulkan Faida dari jabatan Bupati Jember saat Rapat Paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) pada 22 Juli 2020. Pemakzulan didasarkan DPRD karena beberapa alasan.
Di antaranya, Faida selaku Bupati Jember mengabaikan dan tidak menindaklanjuti rekomendasi hak angket DPRD. Berikutnya, DPRD menilai Faida telah melanggar sumpah jabatan dan peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan tugasnya sebagai Bupati.
HMP pemakzulan dilakukan DPRD Kabupaten Jember juga didasarkan beberapa hal di antaranya, Kabupaten Jember tidak masuk untuk kuota penerimaan CPNS 2019. Berikutnya ada surat Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) yang menyatakan mutasi dan pengangkatan sejumlah pejabat yang dilakukan Faida selaku Bupati Jember tidak sesuai mekanisme yang ada dan tanpa rekomendasi.