JAKARTA - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Agung Firman Sampurna diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) Tahun Anggaran 2017-2018.
(Baca juga: KPK Sita Dokumen Proyek SPAM Kemen-PUPR Usai Geledah PT Minarta Dutahutama)
Agung diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Komisaris Utama PT Minarta Duta Hutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP). Agung telah dipanggil sebelumnya namun dirinya tidak bisa hadir dan baru bisa memenuhi panggilan hari ini.
"Kemarin konfirmasi tidak bisa hadir memenuhi panggilan KPK karena ada kegiatan lain," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (8/12/2020).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil dan Komisaris PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait proyek SPAM di Kementerian PUPR.
Dalam perkara ini, Rizal diduga menerima suap dari Leonardo dengan total nilai 100.000 dolar Singapura pecahan 1.000 dolar Singapura. Uang tersebut diserahkan Leonardo kepada Rizal melalui salah satu pihak keluarga.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar. Rizal disinyalir meminta proyek tersebut kepada petinggi SPAM KemenPUPR untuk kemudian dikerjakan proyek oleh perusahaan Leonardo.
Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Rizalโ disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.