JAKARTA - Tersangka penerima suap Adi Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan jatah fee untuk satu paket bansos sembako Covid-19 variatif dan bukan hanya Rp10.000/paket.
Adi Wahyono menuruni tangga lantai dua ruang pemeriksaan menuju ruang steril sekitar pukul 19.46 WIB. Adi menutupi kedua lengannya yang terborgol dengan lembaran kertas dan map di bawahnya. Di kiri dan kanan Adi terlihat para pengawal tahanan KPK dan petugas Kepolisian.
Adi sempat menundukkan kepala saat menyusuri ruang steril ke depan pintu lobi. Adi mengatakan, pemeriksaannya berjalan lancar. Disinggung kenapa satu paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 tahun 2020 dipatok Rp10.000/paket sebagai jatah untuk Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial, Adi menampik. Menurut Adi, tidak semua paket bantuan sembako Covid-19 dipatok fee Rp10.000/paket
"Tidak semuanya seperti itu (fee Rp10.000/paket). Ya pokoknya enggak semua lah. Kan kita nggak mewajibkan (fee Rp10.000/paket) ya," ujar Adi di lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu 6 Desember 2020, malam.
Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemensos ini menampik saat dikonfirmasi apakah benar dari jatah fee pernah paket sembako Covid-19 juga ada yang mengalir ke DPP PDIP. Adi mengklaim tidak tahu-menahu dugaan ada atau tidak alokasi atau aliran uang ke PDIP.
"Saya enggak tahu. Saya enggak tahu," ujar Adi sambil memasuki mobil tahanan.
Diketahui, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaaan paket bantuan sosial (bansos) sembako penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial RI Tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 Triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan 2 periode.
Baca Juga :Â Mensos Juliari Batubara Resmi Ditahan KPK
Baca Juga :Â Mensos Diciduk KPK, Video Alasan Gus Dur Bubarkan Depsos Kembali Viral
Lima tersangka terbagi dalam dua bagian. Sebagai penerima suap adalah Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial, Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) sekaligus pemilik pemilik PT Rajawali Parama Indonesia (RPI), dan Adi Wahyono selaku PPK Kemensos sekaligus Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemensos. Dua tersangka pemberi suap yakni Ardian IM (swasta), dan Harry Sabukke (swasta).
Penetapan lima orang tersangka bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Matheus, Ardian, Harry, dan tiga orang lainnya pada Sabtu, 5 Desember 2020 dini hari.