JAKARTA - Tersangka penerima suap dana bansos untuk Covid-19, Juliari Batubara memastikan siap mengikuti proses hukum di KPK dan akan mengundurkan diri dari posisinya sebagai Menteri Sosial.
(Baca juga: Ini Pasal yang Bisa Menjerat Mensos Juliari Batubara Dihukum Mati)
Politikus PDIP itu terlihat menuruni tangga ruang pemeriksaan menuju steril Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 19.06 WIB. Kedua lengannya sudah terborgol. Juliari lebih banyak menundukkan kepala saat menelusuri ruang steril hingga keluar pintu. Di kiri dan kanannya terlihat para pengawal tahanan KPK dan petugas Kepolisian.
"Saya ikuti dulu prosesnya ya. Mohon doanya saja," kata Juliari saat digelandang masuk mobil tahanan KPK, Minggu (6/12/2020) malam.
Juliari Batubara tetap menunduk saat disinggung apakah dia akan meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia karena tega menerima suap pengadaaan paket bantuan sosial (bansos) sembako penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial RI Tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan 2 periode.
Dia baru buka mulut setelah disinggung apakah dia akan mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan Menteri Sosial. Dia memastikan akan mengajukan pengunduran diri. Tapi Juliari tidak menjelaskan kapan suratnya akan disampaikan ke Presiden Joko Widodo.
"Nanti saya akan buat surat pengunduran diri," ujarnya.
Saat duduk di bangku mobil tahanan, MNC News mencecar kembali keseriusan Juliari apakah benar akan mengajukan surat pengunduran diri. Juliari dengan sigap mengiyakan.
"Iya, iya, iya," kata Julia.
Diketahui, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaaan paket bantuan sosial (bansos) sembako penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial RI Tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 Triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan 2 periode.
Lima tersangka terbagi dalam dua bagian. Sebagai penerima suap adalah Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial, Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) sekaligus pemilik pemilik PT Rajawali Parama Indonesia (RPI), dan Adi Wahyono selaku PPK Kemensos sekaligus Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemensos. Dua tersangka pemberi suap yakni Ardian IM (swasta), dan Harry Sabukke (swasta).
Penetapan lima orang tersangka bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Matheus, Ardian, Harry, dan tiga orang lainnya pada Sabtu, 5 Desember 2020 dini hari.
Saat OTT, tim KPK menyita uang tunai yang simpan di dalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp14, 5 miliar dalam pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing. Masing-masing yaknk sejumlah sekitar Rp11, 9 miliar, sekitar USD171,085 (setara Rp2,420 M), dan sekitar SGD23.000 (setara Rp243 juta).