JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka Juliari Batubara selaku Menteri Sosial dan tersangka Adi Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos).
(Baca juga: KPK Buka Peluang Usut Dugaan Aliran Korupsi Dana Bansos Juliari Batubara ke PDIP)
Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, tersangka Juliari Batubara selaku Menteri Sosial dan tersangka Adi Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) telah datang menyerahkan diri ke penyidik KPK pada Minggu (6/12/2020). Juliari lebih dulu datang pada dinihari sekitar pukul 02.50 WIB dan Adi tiba sekitar pukul 09.00 WIB.
Juliari Batubara dan Adi sudah berbalut rompi tahanan KPK oranye bergaris hitam. Keduanya dihadirkan dalam ruang konferensi pers dengan membelakangi Firli, Karyoto, dan Ali.
Dia menjelaskan, setelah penyerahan diri kemudian penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap Juliari dan Adi. Saat pemeriksaan berlangsung, penyidik memutuskan langsung menahan Juliari dan Adi untuk kepentingan penyidikan.
(Baca juga: Ini Pasal yang Bisa Menjerat Mensos Juliari Batubara Dihukum Mati)
"KPK melakukan penahanan para tersangka selama 20 hari terhitung sejak tanggal 16 Desember 2020 sampai dengan 25 Desember 2020. Tersangka JPB (Juliari) ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur dan tersangka AW (Adi) ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat," tegas Firli saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) sore.
Masih kata Firli, KPK juga melaksanakan protokol pencegahan dan penyebaran Covid-19 sebelum menahan Juliari dan Adi. Pertama, KPK melakukan pemeriksaan kesehatan awal dan tes antigen. Kedua, keduanya lebih dulu menjalani isolasi mandiri.
"Para tahanan akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC, Gedung Pusat Antikorupsi KPK di Kavling C1," tegasnya.