JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara (JPB) tersandung dugaan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) paket sembako pengananan Covid-19 di Jabodetabek. Juliari sudah meyerahkan diri dan tiba di Gedung KPK sekira pukul 02.50 WIB, Minggu (6/12/2020).
Kasus yang menjerat Juliari jelas jadi sorotan publik. Pasalnya, Juliari menyusul Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang lebih dulu ditangkap KPK. Keduanya menambah daftar menteri era Jokowi yang terjerat rasuah.
Okezone melihat aktivitas di media sosial Juliari. Pertama akun Instagram sang menteri. Akun @juliaribatubara itu diikuti 105 ribu orang dengan 603 postingan. Sayangya, akun tersebut kini sudah di-private alias dikunci.
Meski ditutup, bisa dilihat foto profil Juliari mengenakan jas hitam, kemeja putih dan dasi merah. Pria berkacamata itu tersenyum menghadap kamera.
Juliari juga membubuhkan kata-kata mutiara sebagai keterangan profilnya. "Janganlah mencoba menjadi orang sukses. Jadilah orang bernilai" tulisnya.
Sementara itu, akun Twitter Juliari, @juliaribatubara juga terkunci. Akun tersebut menggunakan foto profil yang sama dengan akun IG miliknya. Sementara cover memakai foto jajaran menteri bersama Presiden Jokowi an Wapres Ma'ruf Amin.
Baca juga: KPK Pernah Ancam Hukum Mati Koruptor Bansos, Bagaimana Nasib Mensos Juliari?
Beruntung, akun Facebook Juliari masih aktif. Terakhir, sang menteri memposting pada 3 Desember 2020 pukul 21.54 WIB. Postingan tersebut tentang Hari Disabilitas Internasional.
"Pada Hari Disabilitas Internasional ini, pemerintah ingin menegaskan sekali lagi upaya untuk terus meningkatkan kesetaraan hak para penyandang disabilitas dengan warga Indonesia lainnya.
Merupakan tugas negara untuk menjamin para penyandang disabilitas mendapatkan kesempatan yang sama dalam pengembangan potensi diri sebagai manusia yang bermartabat sebagaimana diatur dalam undang-undang
Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden Joko Widodo, saat ini Kementerian Sosial sedang memfinalisasi beberapa aturan turunan dari beberapa produk hukum terkait kewajiban-kewajiban negara terhadap penyandang disabilitas di Indonesia," tulisnya.