JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pernah mengingatkan kepada pejabat negara agar tidak melakukan korupsi dana anggaran Covid-19, saat awal-awal mewabahnya virus corona di Indonesia. Firli mengancam tidak segan-segan menerapkan hukuman mati bagi pelaku korupsi dana bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19.
"Kita tahu persis bahwa korupsi yang dilakukan dalam bencana tidak lepas ancaman hukumannya pidananya adalah pidana mati," kata Firli dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, pada Rabu, 29 April 2020.
Saat ini, Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara terjerat kasus dugaan suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) berupa paket sembako untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek. Juliari Batubara diduga mendapat 'jatah' Rp17 miliar dari hasil pengadaan paket bansos Covid-19 tersebut. Ia pun telah ditetapkan tersangka.
Lantas, akankah KPK menerapkan hukuman mati untuk Mensos Juliari Peter Batubara?
Diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan dirinya paham terkait ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Pasal 2 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Di mana, dalam pasal tersebut disebutkan, barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara maka diancam hukuman mati.
"Ya di Ayat 2 memang ada ancaman hukuman mati," ucap Firli Bahuri usai menggelar konpers penetapan tersangka terhadap Juliari Batubara di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020), dini hari.
Baca Juga :Â Jadi Tersangka Korupsi Bansos Covid-19, Kekayaan Mensos Juliari Capai Rp47 Miliar
Firli juga mengaku memahami bahwa pandemi Covid-19 ini dinyatakan oleh pemerintah sebagai bencana non-alam. Sehingga, Firli memastikan bahwa pihaknya akan terus mendalami terkait dengan bagaimana mekanisme pengadaan barang jasa untuk bantuan sosial di dalam pandemi Covid-19.
"Tentu nanti kita akan bekerja berdasarkan keterangan saksi dan bukti apakah bisa masuk ke dalam pasal 2 UU 31 Tahun 99," tegasnya.