JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19. Dua pejabat Kemensos tersebut yakni, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW).
Matheus dan Adi Wahyono diduga mengambil jatah Rp10 ribu dari tiap paket bansos berupa sembako seharga Rp300 ribu. Dari jatah Rp10 ribu di tiap paket sembako, diduga ada yang mengalir untuk Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara.
"Untuk fee tiap paket Bansos di sepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10 ribu perpaket sembako dari nilai Rp300 ribu perpaket Bansos," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020).
Matheus dan Adi Wahyono ditunjuk sebagai PPK Kemensos oleh Juliari Batubara. Matheus dan Adi punya wewenang menunjuk langsung para rekanan yang akan ikut dalam pengadaab paket bansos penanganan Covid-19.
Baca Juga :Â Mensos Juliari Diduga Kebagian Rp17 Miliar dari Bansos Covid-19
Baca Juga :Â Mensos Juliari Tersangka, Ini Kronologi OTT KPK Terkait Korupsi Bansos Covid-19
Para rekanan diduga menyepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus.
Selanjutnya, Matheus dan Adi pada Mei sampai dengan November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan yang diantaranya Ardian IM (AIM), Harry Sidabuke (HS) dan juga PTRajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus.
"Penunjukkan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB dan disetujui oleh AW," ujar Firli.