JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19. Juliari Batubara diduga kebagian Rp17 miliar dari pengadaan paket bansos berupa sembako untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
Juliari Batubara diduga telah menerima suap sebesar Rp8,2 miliar terkait pengadaan paket bansos berupa sembako untuk penanganan Covid-19 periode pertama. Uang Rp8,2 miliar itu diterima Juliari melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Uang itu disinyalir berasal dari tiap paket bansos seharga Rp300 ribu, yang diambil Rp10 ribu oleh Matheus dan Adi Wahyono.
"Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 Miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020), dini hari.
Baca Juga :Â Profil Juliari P Batubara, Mensos yang Jadi Tersangka Korupsi Bansos
Baca Juga :Â Mensos Juliari Diduga Terima Suap Bansos Covid-19 Rp8,2 Miliar
Kemudian, Juliari diduga bakal kembali menerima uang Rp8,8 miliar dari pengadaan paket bansos berupa sembako untuk penanganan Covid-19 periode kedua. Uang itu dikumpulkan dari pelaksanaan paket bansos sejak Oktober hingga Desember 2020.
"Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," bebernya.
Jika dijumlah, total keuntungan yang diduga didapat Juliari Batubara dari pengadaan bansos berupa sembako sebesar Rp17 miliar.