JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono menegaskan, kasus calon gubernur (Cagub) Sumatera Barat Mulyadi murni dugaan tindak pidana pemilu.Â
Menurut Argo, kasus tersebut ditangani oleh sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Polri dan Kejaksaan.
“Setalah melalui kajian Bawaslu penyelidikan Kepolisian yang didampingi Kejaksaan melalui sentra Gakkumdu, akhirnya sepakat perkara dugaan pidana pelanggaran kampanye ini direkomendasikan untuk diteruskan ke penyidik,” kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (5/12/2020).
Baca juga:
Ini Penampakan Surat Penetapan Tersangka untuk Cagub Sumbar Mulyadi
Mahfud MD : Pelanggaran Kampanye Pilkada 2020 Hanya 2,2%
Pilkada 2020, Mendagri Tegaskan Tak Boleh Ada Kampanye saat Masa Tenang
Argo meluruskan perihal Surat Telegram TR Kapolri nomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tertanggal 31 Agustus 2020 terkait dengan penundaan proses hukum terhadap Calon Kepala Daerah (Cakada) yang menjadi peserta Pilkada 2020.
Menurutnya, hal itu berlaku bagi penegakan hukum pidana murni, bukan pemilihan umum atau Pemilu.
“Sementara pak M, atas dugaan tindak pidana pemilhan. Bukan tindak pidana biasa,” terangnya.