JAKARTA - Bupati Banggai Laut, Wenny Bukamo (WB) bersama dua tersangka lainnya dijebloskan KPK ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, dan Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, usai ketiganya dinyatakan nonreaktif Covid-19.
"Selanjutnya ketiga tersangka akan menjalani masa tahanan 20 hari pertama sampai dengan tanggal 23 Desember 2020, masing-masing, WB dan RSG di Rutan Polda Metro Jaya serta HTO di Rutan Polres Jakarta Pusat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Sabtu (5/12/2020).
Baca juga:
Terjaring OTT, Bupati Banggai Laut Tiba di KPKÂ Â
Terjaring OTT, KPK Langsung Periksa Bupati Banggai LautÂ
Wenny telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Banggai Laut.
Bukan hanya Wenny, dua tersangka penerima suap lainnya yakni, Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group (ABG), Recky Suhartono Godiman (RSG) dan Direktur PT Raja Muda Indonesia (RMI), Hengky Thiono (HTO) juga menjadi tersangka penerima.
Follow Berita Okezone di Google News