Share

Menko PMK Apresiasi KPK Tangkap Pejabat Kemensos Terkait Bansos Covid-19

Fahreza Rizky, Okezone · Sabtu 05 Desember 2020 14:10 WIB
https: img.okezone.com content 2020 12 05 337 2322217 menko-pmk-apresiasi-kpk-tangkap-pejabat-kemensos-terkait-bansos-covid-19-wvusIh64Hq.jpg Menko PMK, Muhadjir Effendi (foto: Okezone.com)

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy menghormati dan mengapresiasi proses hukum yang sedang berlangsung di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait perkara rasuah bantuan sosial (bansos) pandemi Covid-19.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu, KPK mengamankan beberapa orang salah satunya pejabat Kementerian Sosial (Kemensos).

"Proses dan penindakan dalam penegakan hukum, apalagi yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi harus kita hormati dan diberi apresiasi," ucap Muhadjir saat dihubungi MNC Media, Sabtu (5/12/2020).

Baca juga:

Tunjukkan Taring, KPK Bongkar Sejumlah Kasus Korupsi "Bidik" Pejabat   

Anak Buahnya Ditangkap, Mensos Dukung Proses Penegakan Hukum di KPK

 OTT Pejabat Kemensos, KPK Sita Uang Sekardus 

Kendati demikian, Muhadjir belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut ihwal perkara bansos yang tersebut. Saat ini, dirinya sedang berkoordinasi dengan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara.

"Saya belum bisa memberi komentar. Masih berkoordinasi dengan pak Mensos," imbuhnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Sebagaimana informasi, KPK melakukan OTT pada Jumat, 4 Desember 2020, malam hingga Sabtu dini hari tadi.

Operasi senyap yang dilakukan lembaga antirasuah terkait dengan dugaan suap dari vendor pengadaan barang/jasa (PBJ) bansos Covid-19 kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos.

Dalam OTT kali ini, lembaga antirasuah mengamankan enam orang yang terdiri dari seorang PPK Kemensos dan pihak swasta. Operasi senyap dilakukan di sekitar Jakarta dan Bandung.

Saat ini seluruh terduga pelaku sudah digelandang ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa lebih lanjut. Lembaga antirasuah memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini