JAKARTA - Calon gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mulyadi, ditetapkan oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka terkait pidana pemilu lantaran kampanye di luar jadwal.
"Iya betul (sudah tersangka)," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Jayadi, saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (5/12/2020).
Mulyadi ditetapkan tersangka dalam surat Dirtipidum Bareskrim Polri tertanggal 4 Desember. Berikut surat penetapan tersangka Cagub Sumbar Mulyadi :
Andi belum menjelaskan secara rinci terkait penetapan tersangka tersebut mulai dari gelar perkara hingga proses penemuan alat bukti untuk menetapkan Mulyadi sebagai tersangka tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, rencananya Mulyadi diperiksa pada Senin 7 Desember 2020.
"Rencana dipanggil untuk pemeriksaan di Bareskrim pada hari Senin tanggal 7 Desember 2020," kata Awi kepada Okezone, Sabtu (5/12/2020).