JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Banggai Laut, Wenny Bukamo, sebagai tersangka penerima suap. Wenny diduga menerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Banggai Laut, Provinsi Sulawesi Tengah.
Selain Wenny, KPK juga menetapkan orang kepercayaan Bupati sekaligus Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group (ABG), Recky Suhartono Godiman (RSG) dan Direktur PT Raja Muda Indonesia (RMI), Hengky Thiono (HTO) sebagi tersangka penerima suap.
Baca juga:
Terjaring OTT, KPK Langsung Periksa Bupati Banggai Laut Â
Tangkap Bupati Banggai Laut, KPK Sita Uang Diduga untuk Pilkada Â
Bupati Banggai Laut Ditangkap KPK, Firli : Tunggu Penindakan di LapanganÂ
Sedangkan sebagai pihak pemberi suap, KPK menetapkan Komisaris PT Bangun Bangkep Persada (BPP), Hedy Thiono (HDO); Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri (AKM), Djufri Katili (DK); serta Direktur PT Andronika Putra Delta (APD), Andreas Hingkiriwang (AHO).
"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan pemerintah Kabupaten Banggai Laut Provinsi Sulteng Tahun
Anggaran 2020," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (4/12/2020).
Dalam perkara ini, Wenny Bukamo diduga memerintahkan Recky atau orang kepercayaannya untuk membuat kesepakatan dengan pihak rekanan yang mengerjakan beberapa proyek infrastruktur di Banggai Laut.
Follow Berita Okezone di Google News