JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting Manik, menyampaikan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang reaktif atau positif terpapar virus corona (Covid-19) masih bisa diganti.
Evi menjelaskan, sebenarnya di aturan yang ada, bagi KPPS yang reaktif Covid-19, KPU meminta kepada yang bersangkutan untuk menjalani masa isolasi mandiri selama 14 hari. Jika ada KPPS baru terpapar jelang masa pemungutan dan penghitungan suara, KPU juga telah mengatur pergantiannya dalam sebuah regulasi yang ada.
"Dalam peraturan KPU 18 Tahun 2020, kemungkinan penggantian bisa dilakukan apabila misalnya dalam kaitan ternyata terinfeksi dinyatakan reaktif kemudian petugas KPPS itu kurang dari 5 orang," ujar Evi kepada wartawan, Jumat (4/12/2020).
Kendati demikian, kata Evi, apabila personel KPPS tidak kurang dari 5 orang akibat adanya personel yang terpapar Covid-19, tugas-tugas KPPS itu terus dilanjutkan tanpa harus ada proses pergantian.
"Sehingga kalau belum sampai jumlahnya berkurang dari 5, tentu masih bisa bekerja dengan pengaturan tugas yang dibagi ketua KPPS," ujar dia.