JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno (HS), pada hari ini. Hadinoto Soedigno merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat Garuda Indonesia.
(Baca juga: Mahfud MD: Tuntaskan Kasus Harley Davidson Eks Dirut Garuda!)Â
"Jumat, 4 Desember 2020, KPK telah jemput paksa HS selaku tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait PT garuda indonesia," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (4/12/2020).
Hadinoto dijemput paksa oleh tim penyidik KPK dirumahnya daerah Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Hadinoto dijemput paksa karena sebelumnya mangkir alias tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai tersangka.
"Tersangka dijemput paksa penyidik di rumahnya di Jati Padang Jakarta Selatan. Yang bersangkutan sebelumnya telah dipanggil secara patut menurut hukum namun mangkir dari panggilan penyidik KPK," bebernya.
Saat ini, Hadinoto telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Ia langsung diperiksa secara intensif oleh penyidik dalam kapasitasnya sebagai tersangka. "Saat ini tersangka akan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," pungkas Ali.
KPK sempat memanggil Hadinoto Soedigno dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat Garuda Indonesia, pada Kamis, 3 Desember 2020, kemarin. Namun, Hadinoto mangkir alias tidak hadir.
Sekadar informasi, KPK menetapkan Hadinoto Soedigno sebagai tersangka baru dalam perkara ini. Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2004-2015.
Hadinoto diduga menerima sejumlah uang dari bos PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo. Uang tersebut untuk memuluskan empat proyek pengadaan pesawat tahun anggaran 2008 - 2013 dari perusahaan Rolls Royce.
Empat proyek tersebut adalah kontrak pembelian pesawat Trent seri 700 dan perawatan mesin dengan perusahaan Rolls-Royce. Kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S.
Kemudian, kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR). Dan Kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.