JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi kasus dugaan suap terkait perizinan proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda (RSU KB) Cimahi. Para saksi akan digali keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna (AJM).
Adapun, saksi-saksi yang diagendakan bakal diperiksa hari ini yaitu, Sekda Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan; Kasatpol Kota Cimahi, Totong Solehudin; Kadis PUPR Kota Cimahi, Meity Mustika; Komisaris RSU Kasih Bunda, Susanto Ongko Wijoyo.
Kemudian, Karyawan RSU Kasih Bunda, Senny Meika; Direktur Utama PT Dania Pratama International, Akhmad Saikhu; Presiden Direktur PT Bank Bisnis International, Laniwati Tjandra; serta dua pihak swasta, Yusuf Asyid dan Bilal Insan Muhammad.
"Mereka dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk penyidikan tersangka AJM," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (4/12/2020).
Baca Juga : Dubes Jepang untuk Indonesia Bertemu Prabowo, Ini yang Dibahas
Sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna (AJM) dan Komisaris Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Cimahi, Hutama Yonathan (HY) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan pembangunan RSU Kasih Bunda tahun anggaran 2018-2020.
Ajay Priatna diduga telah menerima suap sebesar Rp1,661 miliar dari total kesepakatan Rp3,2 miliar. Uang sebesar Rp1,661 miliar itu diterima Ajay Priatna dalam lima kali tahapan. Uang itu disinyalir berkaitan dengan pembangunan penambahan Gedung RSU Kasih Bunda.
(aky)