JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil (RIZ), pada hari ini, Kamis (3/12/2020). Rizal Djalil merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Usai diumumkan penahanannya oleh KPK, Rizal Djalil menyatakan bahwa dirinya siap buka-bukaan terkait kasus proyek air minum tersebut kepada lembaga antirasuah. Rizal mengaku siap menjalani proses hukum di KPK hingga sampai ke pengadilan
"Untuk itu mari kita tunggu di pengadilan, saya akan buka semua dan saya siap bekerjasama dengan KPK, dan itu supaya proses dapat selesai dengan cepat," kata Rizal di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2020).
Baca juga:
Begini Jejak Kasus Mantan Anggota BPK Rizal Djalil Tersangka Suap Proyek Air Minum Â
 KPK Tahan Mantan Anggota BPK Rizal DjalilÂ
Dalam kesempatan itu, Rizal juga mengatakan bahwa kasus yang menjerat dirinya bukanlah sebuah takdir dan musibah. Menurutnya, kasus suap terkait proyek air minum tersebut adalah murni cobaan untuknya. Ia pun siap menjawab semua sangkaan terhadap dirinya di persidangan.
"Saya siap menjawab kalau memang dugaan yang diduga kepada saya terbukti di pengadilan. Tidak ada yang perlu disesalkan, saya mengalir saja seperti air Sungai Musi, Pasti akan sampai di muara saja. bagi saya, ikan sepat ikan gabus, makin cepat makin bagus," imbuhnya.
Lebih lanjut, Rizal juga berharap kasus yang menjerat dirinya tidak disangkutpautkan dengan institusi BPK. Sebab, sambungnya, para auditor BPK sudah bekerja secara maksimal.
"Saya berharap kejadian ini tidak merusak BPK secara institusi, karena bagaimanapun para auditor BPK sudah bekerja maksimal, termasuk tim saya," terangnya.