JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2017/2018.
Salah satunya yakni mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 25 September 2019 silam. Kendati demikian, Rizal tak kunjung ditahan meski telah berstatus tersangka lebih dari satu tahun.
Baca juga:
KPK Setor Rp2,36 Miliar Uang Pengganti Eks Pejabat PUPR Muara Enim
Hong Arta Didakwa Suap Mantan Anggota DPR dan Kepala BPJN IX Maluku
Setelah hampir tujuh jam melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan KPK akan segera menggelar jumpa pers mengenai perkembangan pemeriksaan kasus tersebut pada Kamis (3/12/2020) pukul 17.00 WIB.
Selain Rizal, dalam kasus itu KPK juga menetapkan tersangka lainnya, yaitu Komisaris PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo. Sebelumnya, kedua tersangka sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 20 September 2019. Bagaimana jejak kasus Rizal dan Leonardo?
Sebagaimana diketahui, dalam pengembangan kasus proyek SPAM tersebut KPK telah menetapkan Rizal dan Leonardo sebagai tersangka, meski keduanya belum ditahan sampai saat ini. Dalam perkara ini, Rizal diduga menerima suap dari Leonardo dengan total nilai 100.000 dolar Singapura pecahan 1.000 dolar Singapura.