JAKARTA - Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo menyebut, Benny Wenda tidak mempunyai kewenangan untuk mendeklarasikan kemerdekaan dan pembentukan pemerintahan sementara Papua Barat.
"Ya tentunya saudara Wenda ini tidak punya kewenangan untuk bisa mendeklarasikan kemerdekaan sebuah yang dia katakan sebagai negara di dalam negara yang bedaulat seperti Indonesia," kata Agus di Gedung Lemhanas, Jakarta, Kamis (3/12/2020).
Menurut Agus, apa yang dilakukan pimpinan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) itu akan menjadi sorotan karena dia dianggap melanggar hukum nasional. Aparat bisa menindak Benny Wenda.
"Tentu ini akan jadi perhatian karena merupakan pelanggaran terhadap sistem hukum di Indonesia, kalau ada pelanggaran dia akan dapat tindakan dari aparat penegak hukum," jelas dia.
Sebelumnya, pimpinan ULMWP, Benny Wenda mendeklarasikan pembentukan pemerintahan sementara Papua Barat dan menyatakan tidak akan tunduk dengan aturan dari Jakarta atau pemerintahan Indonesia.
Baca Juga :Â Mahfud MD Sebut Benny Wenda Mendirikan Negara Ilusi
Deputi V Bidang Politik, Hukum, Kemanan dan HAM Kantor Staf Presiden (KSP), Jaleswari Pramodhawardani, menyebut Wenda telah melakukan pelanggaran hukum nasional dapat ditindak oleh aparat.
"Secara politik tindakan ULMWP ini dapat dianggap sebagai melawan hukum nasional NKRI dan dapat ditindak sesuai hukum nasional yang berlaku," ucap Dani.
Baca Juga: Peringati Hari Lahir Pancasila, Pengawas KKP Lakukan Upacara Bawah Laut
(aky)