JAKARTA - Sejumlah massa mengepung rumah Ibu Menko Polhukam Mahfud MD, di Jalan Dirgahayu, Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, pada 1 Desember 2020.
Ketika aksi geruduk berlangsung, ibunda Mahfud yang berusia 90 tahun baru saja menyelesaikan ibadah Sholat Zuhur dan beristirahat. Tindakan dari oknum massa tersebut lantas menuai kecaman.
Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo menyebut, massa yang menggeruduk rumah ibunda Mahfud bisa ditindak secara hukum. Namun hal itu tergantung pada penyidik, apakah ditemukan pelanggaran atau tidak.
"Ya semua itu kan ada dalam peraturan UU, dalam KUHP apa yang boleh dan apa yang tidak boleh oleh warga negara. Yang tidak boleh itu berarti melanggar, oleh karena itu terbuka bagi tindakan penegakan hukum oleh aparat penegak hukum," ujar Agus di Gedung Lemhanas, Jakarta, Kamis (3/12/2020).
Baca juga: Hendropriyono Wanti-Wanti Massa Pengepung Rumah Ibu Mahfud MD: Itu Berbahaya!
Agus mempersilakan aparat penegak hukum menilai, apakah ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh sekelompok massa tersebut. Jika terbukti ada, maka itu harus ditindak.