JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berencana untuk menggelar patroli pengawasan anti politik uang, selama tahapan masa tenang Pilkada serentak 2020. Hal ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan dari Bawaslu guna mengantisipasi kecurangan yang dilakukan oleh peserta Pilkada.
Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu RI, Abhan dalam rapat koordinasi (Rakor) tiga lembaga yang tergabung dalam sentra penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu) terkait persiapan pemungutan dan penghitungan suara.
Baca juga:
Kabareskrim Sebut Pelanggaran Prokes saat Pilkada Bisa Dipidana Â
 Jelang Pilkada 2020, Kabareskrim Bertandang ke Bawaslu dan KPU
Pilkada Serentak 2020, Epidemiolog Prediksi Kasus Positif Covid-19 Melonjak
Abhan menyebut, potensi pelanggaran yang besar kemungkinan terjadi dalam masa tenang Pilkada adalah maraknya politik uang (money politics) yang dilakukan oknum peserta pemilihan. Pelanggaran ini, katanya, merujuk pada pengalaman penyelenggaran Pemilu atau Pilkada di tahun-tahun sebelumnya.
"Maka sebagai upaya pencegahan, kami melakukan upaya yang kami namakan patroli pengawasan anti politik uang," kata Abhan dalam paparannya di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2020).
Â