JAKARTA - Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap Ustadz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata terkait kasus ujaran kebencian dan bernuansa SARA di media sosial Twitter @ustadzmaaher_.
(Baca juga: Ustadz Maaher Ditangkap Bareskrim di Bogor)
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pihaknya saat ini telah menetapkan Ustadz Maaher sebagai tersangka. "Sudah tersangka," kata Argo di Bawaslu, Kamis (3/12/2020).
Argo menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan di kediamannya di Cimanggu Wates, Kota Bogor, Jawa Barat sekira pukul 04.00 WIB pagi.
"Memang benar tadi pagi jam 4 subuh tim Bareskrim Polri terutama cyber telah melakukan penangkapan di daerah Bogor," tuturnya.
Argo mengatakan, penangkapan itu sendiri sebagai tindak lanjut atas laporan seseorang. Namun ia tak merinci terkait laporan siapa yang dimaksud.
Berdasarkan surat penangkapan bernomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber, Ustadz Maaher At-Thuailibisudah ditangkap atas dasar laporan Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November lalu.