JAKARTA - Setelah memutuskan untuk memangkas libur akhir tahun, pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB No.744/2020, 05/2020, 06/2020. Sebanyak tiga hari libur akhir tahun dipangkas yang merupakan pengganti cuti bersama Idul Fitri yakni tanggal 28, 29, dan 30 Desember 2020.
SKB ini ditandatangani oleh tiga menteri pada tanggal 1 Desember 2020. Berdasarkan SKB tersebut, pada akhir tahun nanti akan ada 1 hari libur nasional dan 2 hari cuti bersama. Di antaranya sebagai berikut:
1. Kamis, 24 Desember 2020: Cuti Bersama Hari Raya Natal
2. Jumat, 25 Desember 2020: Libur Nasional Hari Raya Natal
3. Kamis, 31 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
Baca Juga: Pangkas Libur dan Cuti Bersama, Menko PMK: Tidak Diganti di 2021
Perlu diketahui, bahwa ini merupakan kelima kalinya pemerintah menerbitkan SKB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020. Berikut SKB-SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 yang diterbitkan sebelumnya:
1. SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB No.728/2019, 213/2019, 01/2019. Di mana, libur di bulan Desember hanya cuti bersama Natal tanggal 24 dan Hari Raya Natal tanggal 24.
2. SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB No.174/2020, 01/2020, 01/2020. Ini merupakan perubahan pertama SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020. Di mana, libur akhir tahun hanya 2 hari yakni tanggal 24 dan 25 Desember. Namun, ada tambahan cuti bersama Idul Fitri, Tahun Baru Hijriah dan Maulid Nabi.
3. SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB No.391/2020, 02/2020, 02/2020. Ini merupakan perubahan kedua atas SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020. Perubahan ini dilakukan karena adanya pandemi covid. Pemerintah menggeser 4 hari cuti bersama Idul Fitri digeser ke bulan Desember. Lalu menyisakan satu hari cuti bersama Idul Fitri . Kemudian ada tambahan cuti bersama Maulid Nabi dari sebelumnya satu hari menjadi dua hari.
4. SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB No.440/2020, 03/2020, 03/2020. Ini merupakan perubahan ketiga SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020. Perubahan ini dilakukan untuk menghapus cuti bersama Idul Fitri yang sebelumnya hanya tersisa 1 hari.
Baca Juga: Libur Akhir Tahun Dipangkas, Jadwal Kereta Natal dan Tahun Baru Disesuaikan
(Ari)