JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) mengatakan bahwa tak akan ada penggantian terhadap libur akhir tahun yang dipangkas. Pasalnya keputusan pemerintah bukanlah penangguhan
Seperti diketahui pemerintah memangkas libur akhir tahun sebanyak tiga hari.
“Ini kan namanya saja dikurangi berarti tidak akan diganti. Kecuali kalau ditangguhkan tahun depan nah baru ada pengganti. Jadi namanya dipangkas, dikurangi itu ya tidak ada pengganti,” katanya saat konferensi pers, Selasa (1/12/2020).
Pada kesempatan itu Muhadjir mengatakan bahwa cuti bersama Natal dan Hari Raya Natal tetap akan libur. Kemudian akan akan ada satu hari libur pengganti cuti bersama Idul Fitri dan libur 1 Januari tetap dipertahankan.
Baca Juga: Libur Akhir Tahun Dipangkas Tiga Hari
“Kemudian tanggal 28, 29, 30 tidak libur tetap masuk kerja seperti biasa. Baru kemudian tanggal 31 baru libur sebagai pengganti Idul Fitri. Kemudian tanggal 1 adalah otomatis libur 1 Januari. Tanggal 2 Hari Sabtu dan 3 Januari hari Minggu,” jelas Muhadjir.
Seperti diketahui pada SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB No.440/2020, 03/2020, 03/2020, tanggal 28, 29, dan 30 Desember sebelumnya merupakan libur pengganti cuti bersama Idul Fitri.
(kha)