JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016. Keduanya yakni, Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bakamla, Leni Marlena (LM), serta Anggota ULP Bakamla, Juli Amar Ma'ruf (JAM).
Leni Marlena maupun Juli Amar Ma'ruf dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK setelah menjalani proses pemeriksaan sebagai tersangka, pada hari ini. Keduanya akan ditahan selama 20 hari kedepan untuk masa penahanan pertamanya.
"Untuk kepentingan penyidikan KPK akan menahan LM selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bakamla, dan JAM Anggota ULP," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (1/12/2020).
Karyoto menambahkan, kedua tersangka akan menjalani penahanan terhitung sejak 1 sampai 20 Desember 2020. Keduanya ditempatkan di Rutan yang berbeda.
Baca Juga : Soal Calon Kapolri, Jokowi Punya "Kunci" Sendiri
Baca Juga : Anies dan Riza Patria Positif Corona, Ini Respons Kemendagri
Tersangka Leni Marlena ditahan di Rutan Klas I belakang Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Sedangkan tersangka Juli Amar Ma'ruf ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.
"Sebagai upaya pencegahan Covid-19, kedua tahanan akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di rutan Gedung ACLC (Gedung lama KPK), Kavling C1," imbuhnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan suap pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi proyek Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016.