JAKARTA - Pengacara Front Pembela Islam (FPI), Ichwan Tuankotta menyebut pemanggilan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab, karena kerumunan sebagai bentuk tidak independennya kepolisian dalam penegakan hukum.
"Inilah bentuk tidak independennya kepolisian dalam melihat tindak pidana," kata Ichwan saat dihubungi Okezone, Senin (30/11/2020).
Baca juga:
Polda Metro Resmi Panggil Habib Rizieq Selasa, Ini Penampakan Suratnya
Polda Metro Serahkan Surat Panggilan Habib Rizieq ke Keluarga
Dia pun menyinggung bahwa kerumunan tidak hanya terjadi di Bandara Soetta, dan Petamburan. Namun, kata dia, kerumunan sudah terjadi di sejumlah daerah saat berlangsungnya tahapan pendaftaran adalah Pilkada serentak 2020.
"Yang jelas kerumunan tidak hanya terjadi di bandara saat penjemputan HRS, atau pada saat acara Maulid Nabi di Petamburan. Banyak kejadian di berbagai tempat. Termasuk pendaftaran pilkada di Solo anak Priseden juga malanggar itu," ujarnya.
Ichwan pun menanyakan penyebab polisi tidak menindak berbagai kerumunan tersebut. Menurut dia, Polri bisa dianggap tebang pilih dalam penegakan hukum di Tanah Air.
"Tapi mana proses hukumnya? Atau pada saat pilkada jadi ini jelas jelas tebang pilih. Dan tidak menjujung asas equality before the law," tandasnya.