JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna (AJM), usai ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait pengurusan izin pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda. KPK menitipkan Ajay di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Pusat.
Selain Ajay, KPK juga menjebloskan satu tersangka lainnnya dalam perkara ini ke penjara. Tersangka itu yakni, Komisaris RS Kasih Bunda, Hutama Yonathan (HY). Hutama Yonathan dititipkan penahanannya di Rutan Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: KPK Tetapkan Wali Kota Cimahi Tersangka Suap Izin Pembangunan Rumah Sakit
"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 28 November 2020 sampai dengan 17 Desember 2020," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (28/11/2020).
"Untuk AJM bertempat di Rumah Tahanan Negara pada Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat. Sedangkan HY di Rumah Tahanan Negara pada Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya," imbuhnya.
Pantauan di lapangan, Hutama keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekira 14.08 WIB. Ia bergeming saat keluar dari Gedung KPK. Hutama Yonathan langsung memasuki mobil tahanan untuk menuju ke Rutan Polda Metro Jaya.
Sementara Ajay keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 14.29 WIB. Ia keluar dengan menggunakan rompi tahanan dan tangan diborgol. Dalam kesempatan itu, Ajay mengklaim uang Rp3,2 miliar yang dimintanya, bukan suap.