JAKARTA - Polri menyatakan tetap melakukan pemantauan atau monitoring terhadap Abu Bakar Ba'asyir yang saat ini jatuh sakit dan dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.
(Baca juga: Syarat Rekonsiliasi, Habib Rizieq: Bebaskan Ustadz Abu Bakar Baasyir & Habib Bahar)
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menjelaskan, monitoring itu dilakukan lantaran Abu Bakar Ba'asyir merupakan narapidana terorisme.
"Namun sebagai narapidana terorisme Polri memiliki kepentingan untuk melakukan monitoring terhadap kesehatan yang bersangkutan," kata Awi, Jakarta, Sabtu (28/11/2020).
Meskipun begitu, Awi menyatakan tetap menunggu permintaan dari pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) terkait dengan pengamanan dari aparat kepolisian. "Polri tetap menunggu permintaan pengamanan dari Lapas," tutup Awi.
Sebagaimana diketahui, Abu Bakar Ba'asyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2011. Ia terbukti bersalah dalam beberapa kasus terorisme di Tanah Air.
Akhirnya, Abu Ba'asyir menjadi warga binaan di Lapas Kelas III Gunung Sindur, Bogor pada 16 April 2016 dan ditempatkan di sel khusus dalam lapas tersebut.
(fmi)