JAKARTA - Komisi Pemberantaaan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna (AJM) sebagai tersangka penerima suap. Ia diduga telah menerima suap sekira Rp1,6 miliar untuk memuluskan perizinan pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Cimahi.
(Baca juga: KPK Tetapkan Wali Kota Cimahi Tersangka Suap Izin Pembangunan Rumah Sakit)
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, Ajay disinyalir menerima Rp1,6 miliar dalam lima kali tahapan. Uang senilai Rp1,6 miliar yang diterima Ajay itu, diduga bagian dari kesepakatan awal untuk memuluskan izin pembangunan RSU Kasih Bunda sebesar Rp3,2 miliar.
"Pemberian kepada AJM telah dilakukan sebanyak 5 kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp1,661 miliar dari kesepakatan Rp3,2 miliar," kata Firli Bahuri saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (28/11/2020).
Selain Ajay, KPK juga menetapkan satu tersangka lainnya yakni, Komisaris Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Cimahi, Hutama Yonathan (HY). Hutama Yonathan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
(Baca juga: Tok! Jokowi Tetapkan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 Hari Libur Nasional)
Awalnya, Ajay diduga meminta jatah kepada Hutama Yonathan sebesar Rp3,2 miliar untuk mengurus izin pembangunan penambahan Gedung RSU Kasih Bunda Cimahi. Hutama Yonathan kemudian menyanggupi permintaan Ajay tersebut.
Uang sebesar Rp3,2 miliar itu diminta Ajay saat bertemu dengan Hutama di sebuah restoran daerah Bandung. Akhirnya, uang yang telah disepakati itu akan diserahkan secara bertahap oleh salah satu staf keuangan di RSU Kasih Bunda kepada Ajay melalui orang kepercayaannya.
"Untuk menyamarkan adanya pemberian uang kepada AJM tersebut, pihak RSU KB membuat rincian pembayaran dan kuitansi fiktif seolah-olah sebagai pembayaran pekerjaan fisik pembangunan," tutup Firli.
Follow Berita Okezone di Google News