Share

KPK Tetapkan Wali Kota Cimahi Tersangka Suap Izin Pembangunan Rumah Sakit

Arie Dwi Satrio, Okezone · Sabtu 28 November 2020 13:14 WIB
https: img.okezone.com content 2020 11 28 337 2317883 kpk-tetapkan-wali-kota-cimahi-tersangka-suap-izin-pembangunan-rumah-sakit-3atWNQmzjD.jpg Foto: Okezone

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhamad Priatna (AJM) sebagai tersangka. Ajay Priatna ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan pembangunan Rumah Sakit (RS) Kasih Bunda, Cimahi, tahun anggaran 2018-2020.

(Baca juga: OTT Wali Kota Cimahi, KPK Sita Sejumlah Uang)

Selain Ajay Priatna, KPK juga menetapkan satu tersangka lainnya yakni, Komisaris Rumah Sakit Umum Kasih Bunda, Cimahi, Hutama Yonathan (HY). Hutama Yonathan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Ajay Priatna.

"Terkait kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua orang tersangka," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar konpers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (28/11/2020).

Dalam perkara ini, Ajay Priatna diduga telah menerima suap sebesar Rp1,661 miliar dari total kesepakatan Rp3,2 miliar. Uang sebesar Rp1,661 miliar itu diterima Ajay Priatna dalam lima kali tahapan. Uang itu disinyalir berkaitan dengan pembangunan penambahan Gedung RSU Kasih Bunda.

(Baca juga: Geledah Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, KPK Sita Sejumlah Uang Asing)

Atas perbuatannya, sebagai penerima suap, Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan sebagai pemberi suap, Hutama Yonathan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Follow Berita Okezone di Google News

(fmi)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini