JAKARTA - Pengacara mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Muhammad Rudjito menegaskan kliennya tidak mempunyai kewenangan pembinaan karier hakim di MA. Rudjito membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), terkait Nurhadi yang disebut memiliki kewenangan yang berkaitan dengan pembinaan hakim.
"Tidak ada kewenangan Pak Nurhadi yang berkaitan dengan pembinaan terhadap karier hakim. Kan kesannya seperti itu. Bahwa di dalam dakwaan hakim ini di bawah kendali Pak Nurhadi. Padahal kenyataannya tidak seperti itu," kata Rudjito di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (27/11/2020).
Menurut Rudjito, kewenangan pembinaan karier hakim di lingkungan MA diurus pada masing-masing direktorat jenderal (ditjen). Di antaranya, Ditjen Peradilan Umum, Ditjen Peradilan Agama, Ditjen Peradilan Tata Usaha Negara, dan Ditjen Peradilan Militer.
Sehingga menurut Rudjito, Nurhadi tak terbukti mengendalikan hakim terkait perkara PT MIT yang didakwakan jaksa KPK.
Baca juga: Nurhadi Pastikan Tidak Ada Kaitan dengan Label Pengacara 'Top' Adik Iparnya
"Bahwa soal pembinaan itu di MA ada dua bagian kepegawaian. Yang non hakim itu memang ada di bawah Sekretariat MA. Tetapi terkait dengan pembinaan hakim itu masing-masing kewenangannya diserahkan ke masing-masing dirjen," ucapnya.
Rudjito menyebut, dalam kesaksian Kepala Biro Kepegawaian MA Supatmi mengklaim, Nurhadi tidak mempunyai kewenangan dalam pembinaan karier hakim di lingkungan MA. "Ketika memeriksa saksi Supatmi tadi jelas, membuktikan bahwa Pak Nurhadi itu tidak memiliki kewenangan yang berkaitan dengan pembinaan hakim," kata dia.
Sebelumnya, saat menjadi saksi, Supatmi membeberkan tugas sekretaris MA. Salah satu tugasnya membantu ketua MA mengurus kesekretariatan. Supatmi bersaksi untuk terdakwa Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.