JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memastikan transaksi dugaan suap sekitar Rp425 juta yang diduga diperuntukkan ke Wali kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna terkait dengan izin pembangunan RS Kasih Bunda Cimahi.
"Dugaan korupsi Walikota Cimahi terkait perizinan RS Kasih Bunda Cimahi. Saat ditangkap disita uang Rp425 juta," ujar Firli Bahuri kepada Koran Sindo, Jumat (27/11/2020).
Baca juga:
KPK Sita Rp400 Juta dari Tangan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad
Sekda Cimahi Akui Lost Kontak dengan Wali Kota Usai Sholat Jumat Â
Wali Kota Cimahi: Jam 7 Pagi Bagikan Beras ke Posyandu, Jam 10 Kena OTT
Mantan Kabaharkam Polri ini membeberkan, Wali kota Cimahi Ajay bersama beberapa orang lain termasuk dari pihak swasta yang mengurusi izin rumah sakit tersebut masih sedang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Saat disinggung soal apakah benar komitmen fee untuk Priatna sekitar Rp3 miliar atau lebih, Firli mengatakan penyidik belum selesai periksa orang nomor satu di Cimahi itu.
"Kita belum selesai melalukan pemeriksaan terhadap Walikota," ujarnya.
Â
Firli menegaskan, pihaknya berusaha semaksimal mungkin merampungkan pemeriksaan Priatna dan pihak-pihak lain yang saat ini berada di KPK sebelum batas waktu 1 x 25 jam. Karenanya, saat ini KPK belum bisa menyampaikan secara detil kasus ini baik nama pihak selain Priatna, perusahaan swasta pemilik rumah sakit, dan bagaimana kronologinya.
"Rencana KPK akan menyampaikan keterangan hari Sabtu besok sebelum 24 jam," ucapnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(wal)