JAKARTA – Polda Metro Jaya akan memanggil semua pihak yang tekait dengan kerumuman di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Termasuk Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
(Baca juga: Tegang! Laskar FPI Hadang Prajurit TNI di Rumah Habib Rizieq)
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, setelah naik ketingkat penyidikan maka pihaknya akan segera memanggil semua pihak yang terkait dalam acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu yang lalu.
Sehingga tidak menutup kemungkinan penyidik juga akan memanggil pentolan FPI Habib Rizeq Shihab. Dalam kasus ini ditemukan adanya pelanggaran Pasal 93 Undang-Undang No 06/2018 tentang Karantina Kesehatan.
(Baca juga: Apa Kata FPI jika Habib Rizieq Dijerat UU Karantina Kesehatan?)
"Semua pihak yang dipandang perlu untuk dimintai keterangan akan dipanggil untuk dimintai keterangan," katanya di Polda Metro Jaya, Jumat (27/11/2020).
Menurutnya, siapa saja yang terkait dalam pemenuhan alat bukti itu akan dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi dan tersangka.
“Tapi untuk tersangka nanti kita lakukan gelar perkara setelah ada alat bukti. Termasuk pemeriksaan HRS iya semua, siapa saja. Kita tidak mengkhususkan satu, dua orang," tegasnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menegaskan, pihaknya akan memeriksa Habib Rizieq Shihab karena penyidik telah gelar perkara. “Kami sudah gelar perkara, untuk menaikkan statusnya karena diduga ada tindak pidana,”ucapnya.
Saat ini, penyidik masih menyusun rencana penyidikan untuk menegaskan, apa saja yang akan dilakukan oleh penyidik dari alat bukti yang dimiliki. “Jadi seperti yang disampaikan Pak kapolda pihak yang terkait dan dibutuhkan untuk memenuhi alat bukti akan dilakukan pemeriksaan kembali,” pungkasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum FPI Azis Yanuar, mengatakan, jika Habib Rizieq dijerat Pasal 93 Undang-Undang No 06/2018 tentang Karantina Kesehatan, maka akan menimbulkan diskriminasi.
"Kalau itu terjadi maka akan ada diskriminasi hukum dan kriminalisasi ulama serta habaib," kata Azis Yanuar saat dihubungi MNC Media, Kamis (26/11).