JAKARTA - Keberhasilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap hingga menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo sebagai tersangka tak lantas membuat publik berhenti bertanya akan kabar buronan KPK Harun Masiku.
Selepas Edhy Prabowo dijerat, pertanyaan soal Harun Masiku mengemuka. Bahkan usai penangkapan Edhy pada Rabu 25 November 2020, Harun Masiku menjadi trending di media sosial Twitter.
Publik bertanya, apakah KPK serius memburu Harun Masiku? Bagaimana dan di mana gerangan tersangka kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR itu?
JEJAK KASUS HARUN MASIKU
Harun Masiku adalah caleg PDI Perjuangan dari daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 pada Pemilu 2019. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap PAW DPR, tepatnya pada 9 Januari 2020. Kasus itu berawal sejak KPK menjerat Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan, orang kepercayaan Wahyu Agustiani Tio Fridelina dan kader PDIP Saeful Bahri.
Seperti yang diungkap ahli hukum tata negara Refly Harun dalam video di channel YouTube pribadinya. Pada 17 April 2019, Nazarudin Kiemas (caleg Sumatera Selatan dari PDIP) meninggal dunia, sehingga KPU mencoret namanya dari daftar caleg namun fotonya masih ada di bursa pemilihan. Setelah pemilu usai, ternyata Nazarudin Kiemas mendapatkan suara terbanyak.
Lalu, PDI Perjuangan mengajukan permohonan ke MA agar suara terbanyak tetap dihitung, agar PDIP bisa memilih pengganti Nazarudin Kiemas. Namun, MA dan KPU menolak permohonan tersebut. KPU telah memiliki prosedur tetap. Di sana lah Harun Masiku berkeinginan mengambil posisi kursi legislatif Sumatera Selatan itu.
Saat itu, Harun Masiku yang berada pada nomor 6 mustahil mendapatkan kursi legislatif Sumatera Selatan. “Harun Masiku tidak mungkin mendapatkan kursi legislatif karena perolehan suaranya yang kalah jauh,” kata Refly Harun, dikutip pada Jumat (27/11/2020).
Baca Juga : Mengenal Ketum MUI KH Miftachul Akhyar, Sejak Muda Mengabdi di NU
Kemudian, pada 1 Oktober 2019 caleg PDIP yang dilantik adalah Rieski Aprilia. Dia mendapat suara terbanyak kedua setelah Nazarudin Kiemas. Namun, Harun Masiku masih tetap berusaha mengambil posisi kursi legislatif Sumatera Selatan itu.
Guna memuluskan keinginannya, Harun Masiku memberikan suap pada Wahyu Setiawan, Komisioner KPU kala itu. Harun kemudian ditetapkan KPK sebagai buron pada 27 Februari 2020. Hingga kini, Harun Masiku belum tertangkap, dia menghilang dan belum diketahui keberadaannya.
SEMPAT DIKABARKAN TEWAS DIBUNUH
Pada Mei 2020, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, sempat menyebut ada dugaan Harun Masiku telah tewas dibunuh. Harun Masiku bahkan juga dikabarkan ditembak mati agar tak membuka kasus korupsi para petinggi.
Menurut Boyamin, ada transaksi yang tak diselesaikan Harun Masiku. Dia menyebut Harun Masiku tak melunasi uang yang dijanjikannya kepada Wahyu Setiawan, Komisioner KPU saat itu, senilai total Rp600 juta rupiah.