JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menanggapi pernyataan terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte yang menyeretnya dalam persidangan kasus dugaan penghapusan Red Notice Djoko Tjandra.
Listyo mengatakan, pihaknya selalu berkomitmen untuk mengusut tuntas siapapun yang terlibat dalam perkara Djoko Tjandra tersebut tanpa intervensi dari siapapun di internal Polri.
"Faktanya saya sejak awal kasus ini bergulir tak pernah ragu usut tuntas kasus Djoko Tjandra. Siapa pun yang terlibat kami usut tanpa pandang bulu. Kalau kita terlibat kan logikanya sederhana, tak mungkin kita usut sampai ke akar-akarnya," kata Listyo dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (26/11/2020).
Nama Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit sebelumnya disebut dalam persidangan dengan agenda kesaksian Napoleon Bonaparte untuk terdakwa Tommy Sumardi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Selasa 24 November 2020.
Dalam persidangan Napoleon menyebut bahwa, Tommy mengaku kenal dekat dengan Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo.
Listyo menyayangkan kesaksian dari jenderal bintang dua tersebut yang mudah percaya dengan pengakuan seseorang demi kepentingan pribadinya.
Menurut Listyo, Napoleon seharusnya melakukan konfirmasi untuk mencari kebenaran terkait dengan klaim oknum tersebut kepada dirinya. Terlebih pernyataan, Napoleon tersebut juga tidak dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Kan dia jenderal bintang dua dan pejabat utama seharusnya yang bersangkutan crosscheck apakah betul TS (Tommy Sumardi) memang dapat restu dari saya. Agak aneh kalau ada orang yang membawa nama kita dan orang itu langsung percaya begitu saja kalau mereka dekat dan mewakili orang itu," ujar Listyo.
Baca Juga : Keluhan Pasien Positif Covid-19, Susah Cari Ruang Rawat Inap
Baca Juga : Seorang Wanita Ditusuk Suaminya Sendiri saat Sholat Tahajud
Listyo mengklaim, kesaksian Napoleon hanya menyesatkan kebenaran yang ada. Sebab menurutnya Napoleon fokus untuk menjawab subtansi fakta-fakta konstruksi hukum yang ditemukan oleh penyidik Bareskrim Polri namun tidak dilakukan.
"Pihak TS juga sudah membantah pengakuan dari NB. Kami meyakini Majelis Hakim pasti akan melihat fakta yang sesungguhnya. Mana yang suatu kebenaran dan mana hal yang mengada-ada," tambahnya.