JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo usai menetapkannya sebagai tersangka suap. Edhy akan ditahan selama 20 ke depan untuk kepentingan penyidikan.,
"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 25 November 2020 sampai dengan 14 Desember 2020 masing-masing bertempat di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih untuk Tersangka EP, SAF, SWD, AF, dan SJT," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat jumpa pers di Gedung KPK, Rabu (25/11/2020) malam.
Baca Juga: KPK Sita ATM, Tas Hermes hingga Jam Mewah saat Tangkap Edhy Prabowo
Total ada tujuh orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi Berupa Penerimaan Hadiah Atau Janji Oleh Penyelenggara Negara Terkait Dengan Perizinan Tambak, Usaha dan Atau Pengelolaan Perikanan Atau Komoditas Perairan Sejenis Lainnya Tahun 2020. Sebagai penerima, Edhy Prabowo, SAF; APM; SWD; AF; AM. Sementara sebagai pemberi suap yakni, SJT.
Atas perbuatannya, para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) Huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Baca Juga: KPK Resmi Tetapkan Menteri Edhy Prabowo sebagai Tersangka Suap
Rombongan Edhy Prabowo ditangkap penyidik KPK di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten saat baru pulang dari Amerika Serikat (AS). Sebanyak 17 orang diamankan penyidik KPK, dan ada sejumlah orang yang dilepaskan.
Penangkapan Edhy dan lainnya terkait dugaan transaksi untuk memuluskan proses penetapan calon perusahaan ekspor benih lobster atau benur.
(Ari)