JAKARTA - Tersangka advokat Anita Dewi Kolopaking dan terdakwa mantan politikus Partai Nasdem Andi Irfan Jaya bakal menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara terdakwa Pinangki Sirna Malasari, Rabu (25/11/2020).
Jefri Moses Kam selaku kuasa hukum terdakwa Pinangki Sirna Malasari membenarkan, Pengadilan Tipikor Jakarta akan menggelar sidang lanjutan perkara atas nama Pinangki, Rabu (25/11/2020). Meski begitu Jefri belum menerima informasi jam berapa persisnya persidangan akan dimulai. Dia mengungkapkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengagendakan dua orang sebagai saksi untuk persidangan, Rabu ini.
"Saksi sidang Bu Pinangki untuk hari Rabu tanggal 25 November diagendakan Anita dan Andi Irfan," ujar Jefri saat dihubungi MNC News Portal, di Jakarta, Selasa 24 November 2020, malam.
Baca Juga : Napoleon Bongkar Obrolannya dengan Azis Syamsuddin soal Red Notice Djoko Tjandra
Sebelumnya Pinangki dalam jabatannya selaku Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Kejaksaan Agung didakwa menerima suap sebesar USD500.000 dari terpidana Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra alias Joktjan.
Suap yang diterima Pinangki untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA) terkait perkara cassie Bank Bali atas nama terpidana Joko Tjandra melalui Kejaksaan Agung. Selain penerimaan suap, Pinangki juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
(aky)