JAKARTA – Dalam rangka pelaksanaan vaksin Covid-19 secara menyeluruh serta untuk memastikan pelaksanaan vaksinasi tersebut berjalan baik, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendorong Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) siap dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Hal ini, tertuang dalam Surat Edaran (SE) tentang Kesiapan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19. Surat edaran ditujukan kepada kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dan provinsi di seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir mengungkapkan salah satu yang menjadi sasaran penerima vaksinasi adalah masyarakat Indonesia dengan kriteria berusia 18-59 tahun dan memiliki kondisi tubuh yang sehat.
“Jumlah vaksin saat ini tidak akan mencukupi untuk mengimunisasi seluruh masyarakat Indonesia. Maka pelaksanaan vaksinasi akan dilakukan secara bertahap,” ungkap Kadir dalam siaran pers yang diterima Sindo Media, Selasa (24/11/2020).
Sementara itu, tahap pertama akan dilaksanakan dengan prioritas sasaran tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya, dan pemberi pelayanan publik termasuk TNI/Polri dan aparat hukum.
Fasilitas pelayanan kesehatan yang akan melaksanakan vaksinasi Covid-19 meliputi Puskesmas dan jaringannya, rumah sakit dan klinik milik pemerintah (kementerian/lembaga/TNI/Polri/Pemda) dan swasta, serta kantor kesehatan pelabuhan.
Kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan tersebut, kata Kadir, meliputi ketersediaan sumber daya manusia kesehatan, rantai dingin (cold chain) dan prasarana untuk mempertahankan mutu vaksin serta pemantauan dan penanggulangan kejadian ikutan pasca imunisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka rencana pelaksanaan vaksinasi Covid-19 diberitahukan kepada kepala dinas kesehatan daerah provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk segera mempersiapkan fasilitas pelayanan kesehatan yang ada di wilayahnya dalam rangka pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sebagai berikut:
1. Melakukan pemetaan sasaran prioritas penerima vaksin sesuai dengan kriteria dan merencanakan fasilitas pelayanan kesehatan serta sumber daya lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di wilayah masing-masing.
2. Pelayanan vaksinasi dilakukan oleh Puskesmas maupun fasilitas pelayanan kesehatan lainnya miliki pemerintah dan swasta yang ditunjuk oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah setempat yang pelaksanaannya sesuai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Penerapan protokol kesehatan dalam pemberian pelayanan vaksinasi Covid-19.
4. Dinas kesehatan daerah provinsi dan kabupaten/kota menetapkan koordinator atau penanggungjawab pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk mempermudah koordinasi lebih lanjut.