JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan empat aset yang merupakan barang rampasan dari terpidana kasus korupsi, senilai Rp56,48 miliar. Aset tersebut diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Informasi Geospasial (BIG). Empat aset ini terletak di Bali, Jakarta dan Bogor.
"Serah terima ini sebagai salah satu pertanggungjawaban KPK dalam menjalankan tugas, karena salah satu tugas KPK adalah pemulihan aset, ini harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel," kata Ketua KPK Firli Bahuri setelah menyerahkan aset secara simbolis kepada perwakilan tiga lembaga negara, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (24/11/2020).
Hadir dalam acara serah terima aset barang rampasan dari pelaku tindak korupsi itu, Jaksa Agung ST Burhanudin, Kepala KASN Agus Pramusinto, Plt Kepala BIG Muhtadi Ganda Sutrisna dan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Kementerian Keuangan Purnama T Sianturi.
Berdasarkan data dari KPK, Kejaksaan Agung mendapatkan dua aset berupa tanah di Bali dan Jakarta Selatan. Aset pertama yakni tanah seluas 135 meter persegi dan luas bangunan 166 meter persegi yang terletak di Jalan Raya Semat, Gang Jalak 17A Nomor 22 Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
Aset tanah dan bangunan di Bali itu bernilai Rp1.592.840.000. Aset ini merupakan rampasan negara yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan terpidana Ojang Sohandi.
Aset kedua yang diserahterimakan kepada Kejaksaan Agung adalah tanah dan bangunan yang terletak di Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan, dengan luas tanah 794 meter persegi dan luas bangunan 734,75 meter persegi.
Baca juga: KPK Panggil 9 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion di Yogyakarta
Aset ini bernilai Rp12.374.400.000. Aset ini merupakan rampasan negara yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan terpidana Fuad Amin Imron.
"Dua aset ini akan dipergunakan sebagai mess. Aset di Bali akan digunakan sebagai mess jaksa yang sedang bertugas dan aset di Mampang akan digunakan sebagai mess Satuan Tugas Tindak Pidana Korupsi," ucapnya.