JAKARTA - Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI bersama Tim Intelijen Kejati Jambi dan Tim Intelijen Kejati Sumatera Utara mengamankan DPO tersangka tindak pidana korupsi, Sarpin.
Dari keterangan yang diterima, Senin (23/11/2020), Sarpin merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBD Desa pada Desa Bulungihit Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara TA 2016-2019.
Akibat perbuatannya itu, Sarpin diduga membuat negara merugi sebanyak Rp960 juta. Hal itu diketahui, berdasarkan Surat Penyidikan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Nomor : Print-01/L.2.18/F.2/07/2020 tanggal 14 Juli 2020.
Sarpin merupakan Kepala Desa Bulungihit Sumatera Utara. Ia ditangkap di Jalan Desa Siberida Rt 09, Batang Gangsal, Indragiri Julu, Riau, Senin 23 November 2020.
Baca Juga : Asyik Berdendang, Pengunjung Karaoke Mendadak Tewas
Baca Juga ; Dibantu Istrinya, Pria Ini Culik dan Setubuhi 2 Bocah di Hutan
(aky)