JAKARTA - Mantan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Komjen Purn Setyo Wasisto dihadirkan oleh tim Jaksa penuntut umum untuk bersaksi, dalam sidang lanjutan perkara kepengurusan red notice buronan Djoko Tjandra, pada hari ini. Setyo Wasisto bersaksi untuk terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo.
Jaksa menghadirkan Setyo Wasisto untuk digali keterangannya dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia periode 2013-2015. Dalam kesaksiannya, Setyo mengaku sempat melayangkan dua surat terkait pelacakan buronan Djoko Tjandra.
Kata Setyo, surat itu ditujukan Polri kepada dua negara anggota Interpol yakni, Taiwan dan Korea Selatan (Korsel). NCB Interpol Indonesia, diungkapkan Setyo, pernah menyurati Taiwan pada 2014, lantaran ada informasi tentang keberadaan Djoko Tjandra di sana.
"Pertama, saya pernah menyurat ke Interpol Taiwan karena ada info jika saudara Djoktjan sering ke sana. Sehingga kami minta kerja sama dengan interpol Taiwan untuk meminta atensi," beber Setyo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/11/2020).
Baca juga:
Hakim Tolak Keberatan Napoleon Bonaparte Terkait Dugaan Suap Djoko Tjandra
Pimpinan KPK Kecewa Polri & Kejagung Tak Kirim Salinan Berkas Djoko Tjandra
Setahun berselang, sambung Setyo, NCB Interpol Indonesia kembali mengirimkan surat. Surat kedua ditujukan untuk negara Korea Selatan. Sebab, kata Setyo, Polri mendapat informasi keberadaan Djoko Tjandra di Negeri Gingseng tersebut.
"Kedua, kami pernah menyurat ke Interpol dan perwakilan polisi Korea. Kami mendapat info putra atau putri Djoktjan menikah di Korea. Dalam kurun waktu jabatan saya. Saya lupa, Taiwan 2014, Korea 2015 kalau tidak salah," jelasnya.